Profil Ambon-CSIRT

Kota Ambon – Computer Security Incident Response Team (CSIRT) Indonesia, disingkat Ambon-CSIRT merupakan CSIRT sektor Pemerintah Daerah Kota Ambon yang ditetapkan oleh Walikota Ambon dalam Keputusan Walikota Ambon Nomor: 1872 Tahun 2023 Tentang Pembentukan Tim Respons Pencegahan Insiden Keamanan Siber Computer Security Incident Response Team Kota Ambon.


Bertanggungjawab sebagai ketua Ambon-CSIRT adalah Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Persandian Kota Ambon.
Anggota Tim dari Ambon-CSIRT adalah seluruh anggota yang tercantum dalam SK Walikota

Dalam pembentukannya, Ambon-CSIRT memiliki tujuan yaitu:
• Membangun mengkoordinasikan, mengkolaborasikan dan mengoperasionalkan sistem mitigasi, manajemen krisis, penanggulangan dan pemulihan terhadap insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Daerah Kota Ambon
• Membangun kapasitas sumber daya penanggulangan dan pemulihan insiden keamanan siber pada sektor Pemerintah Daerah Kota Ambon.

Konstituen Ambon-CSIRT meliputi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Ambon yang menggunakan layanan Jaringan dan Aplikasi Kota Ambon.

Ambon-CSIRT memberikan layanan yang meliputi respon insiden dalam bentuk :  koordinasi insiden; dan resolusi insiden. Disertai dengan aktivitas proaktif dalam bentuk: workshop atau bimbingan teknis.